Pemkot Tangerang Ancam tak Keluarkan Izin
INILAHCOM, Tangerang - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengapresiasi rencana Pemkot Tangerang membantu BPJS mensosialisasikan layanannya kepada para pengusaha dan pekerja.
"Kami sangat mendukung bila ada gubernur, wali kota maupun bupati yang mewajibkan para pengusaha yang mengajukan Ijin usaha melampirkan bukti tenaga kerjanya sebagai pesera BPJS Ketenagakerjaan," kata Elvyn di Kota Tangerang, Jumat (16/10/2015).
Dukungan dari Pemkot Tangerang, kata Elvyn, sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja. Terutama dalam penyelesaikan permasalahan Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah) yang acapkali merugikan pekerja, serta permasalahan tunggakan iuran.
"Apalagi antara pemkot Tangerang dan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah ada kerjasama di bidang pengupahan dan pelaksanaan program Jaminan Sosial di Kota Tangerang," papar Elvyn.
Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Pemkot Tangerang, mencatat adanya 2.319 perusahaan yang terdaftar sebagai peserta dengan 246.159 tenaga kerja Penerima Upah (PU) dan 6.327 Bukan Penerima Upah (BPU).
Sebelumnya, Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah berencana untuk mewajibkan pengusaha yang mengurus izin usaha di Kota Tangerang, untuk melampirkan data tenaga kerja yang sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga ada kesadaran dari para pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Kalau enggak, kita bisa tidak terbitkan ijinnya," kata Arief. [tar]
Read More : Pemkot Tangerang Ancam tak Keluarkan Izin.
0 komentar:
Posting Komentar